Azhar Arsyad Sentil Kotak Kosong Soal MK Ubah Syarat Pilkada

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ketua PKB Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Pilkada. Dia pun menyentil skenario kotak kosong yang diinginkan sejumlah pihak.

“Menguntungkan bagi Pilkada yang mau kotak kosong,”ujar Azhar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam, 20 Agustus 2024.

Dia pun mengajak seluruh masyarakat menyambut sukaria dengan keluarnya putusan MK ini.

“Ini kemenangan Demokrasi dan rakyat harus bersukaria atas di berikan pilihan-pilihan di Pilkada serentak yang digelar November mendatang,”tutur bakal calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Diketahui, di Pilgub Sulawesi Selatan, Azhar berpasangan dengan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto. Pasangan dengan tagline DIA itu telah mendapat rekomendasi dua partai politik. Yakni PDIP 6 dan PKB 8 kursi. Satu partai lainnya masih menunggu yaitu PPP dengan jumlah kursi 8 hasil Pileg 2024.

“Meski MK telah ubah syarat Pilkada kami tetap berharap bersama PPP,”katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan data KPU Sulawesi Selatan hasil Pileg 2024:

PKB meraih 389.706 suara. Lalu Gerindra 812.563 suara.

PDIP 326.328 suara, Golkar 770.454, NasDem 887.682.

Partai Buruh 11.549, Gelora 96.539 suara.

PkS 365.580, PKN 6.162 suara.

Partai Hanura 72.959, Garuda 16.461 suara.

PAN 348.622, PBB 25.990 suara.

Partai Demokrat 423.121, PSI 40.201 suara.

Perindo 62.758, PPP 422.051 suara.

Partai Ummat 14.690 suara.

Comment