MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus kemarin, Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku.
“Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tatacara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten /Kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Mardiana Rusli saat pembukaan rapat, Jumat, 16 Agustus.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan KPU Provinsi Sulsel terkait daftar pemilih. Ia menekankan perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang disebutkan sebagai pemilih tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat, pemilih tidak dapat ditemui saat coklit, dan pemilih yang masuk kategori ganda. Saiful juga menyoroti pentingnya klarifikasi terhadap pemilih dengan status yang masih ditangguhkan, apakah mereka memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika memang mereka bersyarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak bersyarat, mereka harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif,” ujar Saiful Jihad dalam keterangan tertulisnya pada, Ahad 18 Agustus 2024.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan tentang pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai MS karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saiful mencontohkan kejadian pada Pemilu 2024 lalu, di mana ada pemilih yang telah meninggal namun tetap menggunakan hak suara mereka, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan.
“Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka,” katanya.
Bawaslu juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Meskipun secara usia mereka belum memenuhi syarat, jika mereka telah menikah dan dapat menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa atau Lurah, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih.
“Hal ini menjadi perhatian karena mereka yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun tetap dapat dimasukkan sebagai pemilih, asalkan ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka. Dokumen yang dibutuhkan, dapat berupa akte nikah, atau dapat juga keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan dan keterangan lain, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Divisi Data KPU Sulsel,” jelas Saiful Jihad.
Bawaslu berharap rekomendasi ini dapat ditindklanjuti oleh KPU untuk memastikan keakuratan dan integritas daftar pemilih dalam Pilkada Serentak yang akan datang.
Beberapa saran perbaikan dan masukan dari Bawaslu Provinsi kepada KPU yang secara jelas masuk dalam Berita Acara Pleno KPU provinsi.
1. Ada catatan untuk beberapa KPU tertentu terkait proses dan pelaksanaan rekapitulasi DPHP dan DPS yang terjadi secara berjenjang di kabupaten/kota.
2. Memberi catatan khusus pada pelaksanaan rekap tingkat provinsi yang tdk mengundang perwakilan masyarakat dan atau partai politik sebagai perwakilan dari pihak yang akan menjadi tim paslon.
Dalam PKPU 7 dan Kpt. 799 disebutkan, bahwa rekap DPS di KPU provinsi dihadiri salah satunya Pemantau Pemilu dan Tim Paslon.
Memang sampai sekarang, Pemantau Pemilu belum ada yang daftar resmi di KPU provinsi, demikian juga dengan Tim Paslon, tetapi semangat yang disampaikan oleh PKPU 7 dan Kpt. 799, bahwa masyarakat dan unsur bakal calon (dapat di wakili Parpol) mesti hadir untuk memberi masukan dan tanggapan jika ada yang perlu disampaikan oleh masyarakat terkait DPS yang diplenokan, Krn hakikatnya Daftar Pemilih itu adalah untuk kepentingan kualitas demokrasi, dalam hal ini pelaksanaan pemilihan kedepan.
Dengan demikian, Bawaslu mengharapkan ini menjadi perhatian untuk proses-proses pemutakhiran data dan daftar pemilih kedepan dapat lebih memaksimalkan pelibatan masyarakat dan partai politik.
Comment