MAKASSAR,DJOURNALIST com – Setelah melakukan pemblokiran terhadap 8.271 aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan fenoman baru Pinjaman Pribadi (Pinpri).
Hal ini disampaikan Irhamsah, Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK dalam Media Gathering dengan tajuk Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal yang digelar di Goodfields Jalan Botolempangan, Kota Makassar, Kamis (8/8/2024).
Fenomena Pinpri menurut Irhamsyah sudah banyak bertebaran di sosial media seperti Facebook dan twitter (X) Pinpri sendiri menawarkan pinjaman dengan syarat menyerahkan data pribadi ktp, akun media sosial, foto profil whatsapp, nametag pekerjaan peminjam, dan share location peminjam.
OJK sendiri masih terus melakukan pencegahan atas Pinjol Ilegal. Namun menurutnya, tidak semua pinjol berbahaya terutama yang legal asalkan digunakan sesuai kebutuhan dan diperuntukan untuk sektor produktif dan umkm.
“Sebaliknya, Pinjol ilegal berbahaya karena seluruh data di HP ikut tersedot seperti kontak handphone, foto, multimedia dan lain-lain. Tingkat bunga dan denda yang sangat tinggi, perilaku debt collector yang meresahkan, data pribadi yang berpotensi tersebar hingga terjebak dalam utang yang berkepanjangan,” ungkap Irhamsyah.
Menurutnya dari total 8.271 aplikasi yang sudah diblokir, juli 2024 ada 1.591 aplikasi dan yang terbanyak tahun lalu, 2.248 aplikasi. OJK sudah melakukan pemblokiran sejak 2017.
Untuk itu Irham memberikan tips bila terpaksa haru meminjam uang di aplikasi online yaitu; pinjam pada fintech yang terdaftar di OJK atau sudah mendapat izin, pinjam sesuai kebutuhan, pinjam untuk hal produktif seperti menambah modal.usaha, pelajari baik-baik perjanjian (seperti manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan resiko) dan bayarlah utang serta hindari bermasalah dengan SLIK.
Media Gatering OJK sendiri dihadiri Irhamsah Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK. Antonius Hari sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, dan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia. Talskhow dipandu wartawan senior, Andi Suruji. (#)
Comment