MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Lukmanul Hakim menilai ada banyak kriteria yang menjadikan pemukiman dan perumahan menjadi kumuh.
Itu dipaparkan Lukmanul Hakim dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Rabu (17/7/2024).
Dia menyebut yang paling banyak disebabkan oleh penambahan rumah di lahan sempit. Ia menegaskan itu dilarang oleh pemerintah.
“Kalau jumlah bangunan sudah 200 unit per hektar itu sudah dikatakan kumuh. Makanya jangan biarkan ini terjadi,” ujarnya.
Ia mengingatkan banyak potensi kerugian kepada masyarakat akibat perumahan dan pemukiman kumuh. “Yang jelas itu bisa sebabkan banjir dan kebakaran,” tukasnya.
Terakhir, praktisi, Ahmad Nunung meminta warga untuk turut berpartisipasi dalam menjaga agar perumahan dan permukiman tetap terjaga baik dari kebersihan sampai keteraturan.
“Intinya disitu, harus ada partisipasi warga karena ini tanggung jawab kita semua bukan hanya Pemerintah saja,” jelasnya.
“Apalagi ini RT dan RW, jangan hanya diam saja. Kita bisa lihat sendiri jalan makin sempit jika dibiarkan harusnya ada pemantauan,” tukas Ahmad Nunung. (**)
Comment