Nurmal Idrus Usulkan Hak Pilih ASN Dicabut di Pilkada

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Publish Research Institute menggelar diskusi jelang pemilihan kepala daerah yang digelar pada bulan November mendatang. Dengan mengambil tema ‘netralitas ASN harga mati melanggar sanksi berat menanti’. Kegiatan itu digelar di Home Town Kopi Zone, Jalan Boulevard pada Selasa, 16 Juli 2024.

Menghadirkan Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, Direktur Nurani Starategic Nurmal Idurs, dan Pakar Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Lukman Irwan.

Nurmal Idrus menyampaikan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Namun, justru kenyatannya sangat berbeda. Itu dapat dilihat pada Pileg Februari 2024 kemarin. Di mana ASN banyak terlibat dalam memenangkan figur tertentu.

Sehingga di Pilkada mendatang, keterlibatan ASN perlu diwaspadai dalam memenangkan calonnya.

Diapun mengklarifikasi ada empat faktor yang menyebabkan ASN terlibat. Yaitu dia punya kekerabatan dengan calon yang didukung, motivasi jabatan, tekanan pimpinan, dan ASN tidak suka sama calonnya.

“Birokrasi tidak netral mengubah jalannya konsestasi. Jadi seseorang tidak punya apa-apa dapat melejit bila dibelakangnya ada ASN,”ujar Nurmal.

“Kita bisa melihat di Pileg. Ada beberapa figur secara elektoral rendah tetapi kemudian dia memperoleh suara yang beda. Karena orang punya pengaruh kuat dibelakangnya,”lanjut dia.

“Sehingga kedepan sebaiknya ASN dicabut hak pilihnya sama dengan TNI/Polri agar netralitaals dapat dikedepankan,”katanya.

Sedangkan Dede Arwinsyah mengatakan bahwa persoalan netralitas ASN menjadi momok bagi pihaknga dalam melakukan pemgawasan. Tapi sesuai regulasi, Bawaslu tetap menjalankan pengawasan kepada siapapun.

“Saat ini kan belum masuk tahapan sehingga kalau ada informasi maka kami akan melakukan penelusuran. Sebaliknya jika sudah masuk tahapan maka kami akan melakukan penindakan yang akan diteruskan ke KASN yang menangani hal itu,”ucapnya.

Adapun Andi Lukman Irwan berharap Kemendagri dapat lebih tegas memberlakukan sanksi kepada ASN yang tidak netral. Tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kepada kepala daerahnya.

Comment