MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan melakukan kajian bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) putusan Mahkamah Agung (MA) soal patokan batas usia calon kepala daerah (cakada). KPU menilai terdapat masalah dalam proses pendaftaran bakal cakada jika batas usia berpatokan pada saat pelantikan sesuai putusan MA.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan batas usia bakal cakada menjadi perhatian khusus dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan usai dilakukan judicial review. Putusan MA dari judicial review atas peraturan KPU pencalonan itu tetap memutuskan calon bupati walikota dan wakilnya minimal usianya 25 tahun. Sedangkan calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun.
“(Usia) 25 dan 30 tahun itu kapan? Di dalam peraturan KPU ditentukan pada saat penetapan calon, lalu ketentuan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung menjadi usia 25 dan 30 nanti batasnya pada saat pelantikan. Nah ini kan bagi KPU menjadi problem,” kata Hasyim dalam pemaparannya saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Claro, Makassar, Rabu 26 Juni 2024.
“Kalau penetapan kan jelas, tahapan pendaftaran calon itu tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 dan setelah dilakukan verifikasi penetapannya tanggal 22 September 2024,” tambah Hasyim.
Sebelum putusan MA, Hasyim menilai desain pencalonan jelas yakni berpatokan pada saat bakal cakada resmi ditetapkan sebagai calon. KPU langsung bisa memutuskan bakal cakada tersebut memenuhi syarat batas usia atau tidak.
“Kalau desainnya seperti itu, kalau ada orang didaftarkan partai atau mendaftar sebagai perseorangan begitu kita lihat KTP kita bisa segera mengambil keputusan bahwa orang ini memenuhi syarat karena sudah genap 25 tahun atau genap 30 tahun pada Tanggal 22 September,” jelasnya.
Tapi jika patokannya pada saat pelantikan, Hasyim mengaku KPU tak punya dasar yang jelas. Pasalnya, penetapan jadwal pelantikan merupakan ranah pemerintah.
“Kalau genapnya (usia) harus saat pelantikan, siapa yang menentukan kapan pelantikan? Lah bukan KPU, itu ranahnya pemerintah. Makanya kita diskusikan dengan Pak Mendagri soal ini,” ungkap Hasyim.
Diketahui, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.
Comment