MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 telah berakhir.
Hingga pukul 23.59 WITA tanggal 12 Mei 2024, tidak satupun bakal pasangan calon perseorngan yang datang menyerahkan syarat dukungannya ataupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) dengan demikian bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil.
“Nihil,”ujar anggota KPU Makassar, Sri Wahyuni dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Mei 2024.
Adapun syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar sebanyak 67.402 yang tersebar sedikitnya di 8 kecamatan Kota Makassar
Terkait tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Kota Makassar telah membuka helpdesk di kantor KPU Kota Makassar dan juga telah melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun online dan selama 5 hari yaitu tanggal 8-12 Mei 2024, KPU Kota Makassar menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar.
Comment