MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Andi Syaifiuddin Patahuddin blak – blakan menyebut proses seleksi calon Komisioner KPID dan KIP banyak titipan.
Titipan tersebut, kata dia, berdatangan sebelum Komisi A DPRD Sulsel melakukan fit ang proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner KPID dan KIP, selama dua hari, Selasa – Rabu, 16 hingga 17 April lalu.
“Kalau titipan banyak sekali, kalau saya bilang tidak ada titipan, itu saya (bohong), ini dari 14 anggota (Komisi A) DPRD ini semua punya nama, baik keluarga, kenalan, pokoknya macam – macam lah,” kata Andi Syaifiuddin kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.
“Kita ini kan di Komisi A perwakilan dari partai juga, fraksi kan tentu banyaklah kepentingan – kepentingan di dalamnya. Makanya sebelum kita melakukan fit and proper test itu kami sudah rapat intern,” sambungnya.
“Walau diakui ada titipan tapi Komisi A memastikan fit and proper test tersebut berjalan secara profesioanal, adil jujur, dan memaksimalkan hasil terbaik dari semua peserta yang memang sudah merupakan orang-orang terbaik,”lanjut dia.
Diketahui, Komisi A DPRD Sulsel diberi kewenangan melakukan seleksi terhadap 21 calon Komisioner KPID dan 15 calon KIP. Jumlah calon komisioner tersebut tiga kali kebutuhan yang diserahkan Pemprov Sulsel setelah melalui penjaringan di tim panitia seleksi.
Sehingga Komisi A yang melakukan fit and proper, mengerucutkan 10 nama calon Komisioner KPID, tujuh komisioner terpilih dan tiga cadangan. Sementara KIP, komisi A mengerucutkan delapan nama, lima komisioner terpilih dan tiga cadangan.
Nama – nama yang telah dijaring, kata dia, dibuatkan Berita Acara (BA) dan diserahkan ke pimpinan DPRD Sulsel untuk diteruskan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Politisi PKS ini menegaskan, nama – nama yang telah disepakati di Komisi A DPRD Sulsel tidak akan mengalami perubahan.
“Setelah itu nama – namanya diserahkan berupa berita acara ke Pimpinan DPRD. Nanti Pimpinan DPRD yang secara administratif itu menyampaikan ke Pemprov dalam hal ini Gubernur Sulsel. Sesuai undang – undang, itu final, walaupun bahasanya disitu berita acara, kecuali ada emergency betul, tapi tidak serta merta dirubah,” tegasnya
Comment