Catat! Calon Perseorangan di Pilwalkot Makassar Wajib Kumpulkan 67.402 KTP Dukungan

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, menyebut calon perseorangan atau tanpa partai politik (parpol) bisa mendaftarkan diri di Pilwalkot Makassar. Namun bakal calon perseorangan wajib mengumpulkan 67.402 KTP pendukungnya.

“Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941, sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402, yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar,”ujar anggota KPU Makassar, Abdi Goncing dalam keterangan tertulisnya di group KPU Makassar, Kamis 18 April 2024.

Dijelaskan, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.

Comment