MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji penyebab tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah ini. Setelah adanya surat yang diterima.
“Tentu kami akan pelajari dulu apa alasan mereka tidak melakukan PSU di enam TPS itu,”ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dihubungi Djournalist.com melalui telepon selularnya,Rabu 28 Februari 2024.
Tapi dalam surat yang diterima menyebutkan mereka tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk PSU karena tidak ada waktu yang cukup untuk melakukan itu.
“PPK di masing-masing TPS tersebut menyampaikan, bahwa mereka tidak ada waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU. Karena pada saat itu sudah tanggal 23 Februari. Mereka tidak mampu menyiapkan logistik begitu cepat,”katanya.
Adapun enam TPS yang tidak dilaksanakan PSU, masing-masing dua TPS di Wajo, dua TPS di Maros, satu TPS di Bulukumba dan satu di Kabupaten Selayar.
Dari keenam TPS tersebut, empat direkomendasikan PSU sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ditemukan ada pemilih yang memberikan suara (memilih) lebih satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda, setelah dilakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dan bukti, pihak Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU.
Dua TPS di Wajo, di rekomendasikan PSU sebagai tindak lanjut hasil pencermatan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan, di mana terjadi ketidak sinkronan antara jumlah pemilih yang hadir memilih dengan jumlah surat suara yang digunakan, setelah dilakukan pencermatan,
ditemukan ada pemilih yang berasal dari luar (KTP provinsi lain) ikut diberi surat suara dan memilih di TPS tersebut.
Saran Perbaikan dan rekomendasi yang disampaikan Panwascam, keluar tanggal 23, atau hari kesembilan pasca pemungutan suara normal.
Saiful menjelaskan, secara umum penyebab keluar nya saran atau rekomendasi PSU karena: pertama, ada pemilih yang tidak berdomisili setempat, tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi yang bersangkutan ikut memberikan suaranya di TPS.
Kedua, Pemilih DPTb, yang semestinya hanya memperoleh dua jenis surat suara (misalnya), tetapi diberi lebih dari seharusnya.
Ketiga, Pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS sama atau TPS berbeda.
“Yang perlu ditegaskan, bahwa saran perbaikan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh jajaran pengawas untuk melakukan PSU, semata-mata untuk memastikan bahwa suara yang ada di TPS tersebut murni, tidak ada suara pemilih yang dianggap ilegal (tidak bersyarat),”katanya.
Ini juga menegaskan, upaya pengawalan dan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas di TPS, maupun pengawasan yang dilakukan pada jenjang rekapitulasi di tingkat kecamatan, benar-benar dikawal dengan baik.
“Semoga dengan mekanisme ini, publik dapat menerima baik proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu yang tahapannya saat ini sudah memasuki tahap rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten,”jelasnya.
Diketahui, rekomendasi atau saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan atau PTPS/PKD ke KPPS, PPK terkait 70 TPS yang diminta untuk PSU.
64 TPS diantaranya telah dilakukan PSU sesuai tenggang waktu yang ditetapkan, tidak lebih dari 10 hari pasca pemungutan pada 14 Februari lalu.
Comment