MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. PSU digelar pada Sabtu 24 Februari pekan ini.
Anggota KPU Sulawesi Selatan, Abdi Goncing mengatakan, PSU dilakukan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada lima kecamatan di Kota Makassar.
Yaitu Kecamatan Biringkanayya, TPS 021 Kelurahan Katimbang dan TPS 036 Kelurahan Berua.
Kemudian, di Kecamatan Ujung Pandang, TPS 002 Kelurahan Bulogading dan TPS 004 Kelurahan Baru.
Lalu, di Kecamatan Rappocini, TPS 002 Kelurahan Minasa Upa, TPS 036 Kelurahan Minasa Upa, dan TPS 020 Kelurahan Buakana.
Selanjutnya, di Kecamatan Tamalate, TPS 031 Kelurahan Pa’baeng-baeng dan TPS 028 Kelurahan Barombong.
Terakhir, di Kecamatan Makasar di TPS TPS 003 Kelurahan Maricaya
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, baik yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), maupun yang terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb), dan juga kepada masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS yang dimaksud, untuk kembali datang ke TPS menyalurkan Hak Pilihnya,”ujar Abdi Goncing, Rabu 21 Februari 2024.
Mengenai surat suara yang disiapkan pada PSU, Abdi menjelaskan hanya dua jenis, yakni surat surat pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Makassar. Selambat-lamabtanya 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu,”katanya.
Comment