MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pengawas Pemilu di Sulsel merekomondasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 56 TPS tersebar di 19 Kabupaten Kota se-Sulsel.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel Alamsyah menjelaskan, pelaksanaan PSU tersebut antara lain; 10 TPS di Makassar, 4 di Tana Toraja, 4 di Torut, 5 diWajo, 4 di Takalar, 3 di Luwu, 4 Sinjai, 3 di Selayar, 3 di Bone dan selebihnya masing-masing 1 dan 2 TPS.
Menurut Alamsyah, rekomondasi pelaksanaan PSU ini berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas TPS yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU setempat untuk dibuatkan keputusan KPU kab/ko berdasarkan pasal 373 ayat 3 UU pemilu.
Rekomendasi ini antara lain berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan PTPS disebabkan karena adanya pemilih tidak bersyarat DPT, DPTb dan DPK dimasukkan sebagai pemilih, pemberian surat suara tidak berdasarkan hak pemilih untuk mendapatkan 5 jenis surat suara atau kurang dari 5 Jenis surat suara berdasarkan regulasi yg ada.
“Rekomendasi ini sudah berdasarkan aturan yang jelas, karenanya kita pastikan tidak ada lagi kesalahan berulang seperti yang terjadi pada 14 Februari lalu. PSU hanya boleh sekali, sehingga harus dipastikan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berpotensi merusak proses yang ada di TPS-TPS tersebut,” kata Alamsyah, Rabu 21 Februari 2024.
Sebelumnya Bawaslu RI merilis kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara di TPS pada 14 Februari lalu.
Syarat pemungutan suara ulang kata mantan Ketua KPU Pinrang ini tertuang dalam pasal 372 ayat 2 UU Pemilu.
Comment