MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar diduga melakukan pelanggaran administrasi pendistribusian logistik. Pasalnya mengeluarkan logistik dari gudang logistik untuk Pemilu, 14 Februari 2024, tanpa disegel kemudian didistribusikan ke Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Alasan KPU Makassar, upaya tersebut demi efesiensi. Sebab, apabila logistik dipacking kemudian didistribusikan akan menambah volume kapal dalam penyalurannya ke Pulau.
Namun upaya tersebut diduga tidak sesuai petunjuk tekhnis (Juknis) KPU RI mengenai pendistribusian logistik Pemilu. Akibatnya, logistik yang telah didistribusikan ke Pulau Sangkarrang dikembalikan untuk dipacking ulang.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar, Muh. Abdi Goncing mengakui kelalaian tersebut. Dia pun mengakui, logistik yang keluar dari gudang tanpa disegel.
“Soal efisiensi ji kemarin pertimbangannya. Iye belum disegel karena belum dipacking. Makanya kita packing ulang kemudian disegel,”ujar Abdi Goncing saat dikonfirmasi awak media, Senin 12 Februari 2024.
Diketahui pendistribusian logistik Pemilu tanpa segel ke Pulau Sangkarrang dilakukan di Pelabuhan Paotere Makassar, Minggu, (11/2/2024) pagi. Logistik Pemilu ini untuk pemenuhan 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan 10.261 Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebar di tiga kelurahan.
Comment