MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ketua Tim Hukum Sulawesi Selatan capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Tadjuddin Rachmanm elaporkan dugaan pelanggaran pemilu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi.
Muhammad Hasbi diduga mengkampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat rembuk guru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa di Takalar, Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Yang intinya terlapor menyampaikan bahwa “apabila anaknya Pak Jokowi menang insyaaallah akan ada pengangkatan CPNS jutaan dan itu kita harus apresiasi”.
“Berdasarkan kamus bahasa besar Indonesia kata apresiasi adalah penghargaan terhadap sesuatu,”ujar Tadjuddin kepada awak media di Makassar pada Selasa 16 Januari 2024.
“Hemat kami tindakan terlapor merupakan ajakan atau kampanye untuk memenangkan dan menguntungkan anak Jokowi yang tergabung dalam capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran,”sambungnya.
Tadjuddin menilai tindakan Hasbi sangatlah merugikan pasangan capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan neryentangan dengan pasal 280 ayat 2 huruf F Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan:
F. Aparatur sipil negara
Bertentangan dengan pasal 280 ayat 4 huruf F yang berbunyi:
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf C, huruf F, huruf G, huruf I, dan huruf J dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu.
Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
Pejabat negara, pejanat struktural, dan pejanat fungsional dala jabayan megeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Kemudian pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
(1)Pejabat negara, pejanat struktural, dan pejanat fungsiOnal dalam janatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyatakat.
Adapun surat laporan ke Bawaslu yaitu nomor 002/LP/PP/Prov/27.001/2024.
Comment