LADK Belum Disetor, Partai Garuda Makassar Terancam Didiskualifikasi

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sembilan partai politik sebagai peserta pemilu. Kecuali dari Partai Garuda Makassar.

Sesuai jadwal, batas akhir penyerahan LADK yaitu 7 Januari 2024 tepat pukul 23.59 WITA. Selanjutnya, peserta pemilu diberikan masa perbaikan dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.

Ketua KPU Makassar Hambaliie mengatakan, LADK ini adalah salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024. Bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu.

Begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik. Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar.

“Ini penting sekali sebab kepesertaan mereka bisa dicoret jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi,”ujar Hambaliie dalam keterangan tertulisnya pada Senin 8 Januari 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu termasuk para calon anggota legislatifnya karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya.

“Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 WITA,”katanya.

“Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, salah satu peserta Pemilu 2024 yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya. Kami telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan,”sambungnya.

Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA adalah 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar, minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hardcopy laporannya ke KPU Kota Makassar.

Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 9 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku. Kesembilan partai politik tersebut di antaranya:

1.) Partai Golkar

2.) Gelora

3.) PKN

4.) Hanura

5.) PAN

6.) PSI

7.) PERINDO

8.) Partai Ummat

9.) Partai Demokrat

Comment