MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Satu lagi kasus penipuan terhadap seorang pengusaha yang diduga dilakukan oknum polisi di Polda Sulsel.
Ardiansyah Arsyad pengusaha yang melaporkan oknum ADE FIRMASNYAH (AF) karena merasa ditipu adalah seorang Pengurus di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa ini, membagikan cerita penipuan yang dialaminya kepada awak media.
Pengusaha travel umroh ini mengungkapkan, dirinya menjadi korban penipuan dengan kerugian hingga Rp425 juta.
Semua berawal 2 tahun lalu saat Ardiansyah berawal saat dirinya oleh AF untuk membeli rumahnya. Ia pun menyanggupi harga Rp950 sesuai harga disebutkan AF.
“Dia tawarkan rumahnya, katanya untuk pindah dinas di Bandung,” katanya kepada awak media di Makassar, Rabu, (27/12).
Ardiansyah tak punya prasangka buruk mengingat oknum adalah seorang anggota kepolisian apalagi beberapa kolega Ardiansyah menjamin bahwa oknum terduga ini adalah orang baik.
Karena itu, Ardiansyah, langsung melakukan pembayaran pertama sebagai tanda jadi sebesar Rp140 juta. Dirinya pun terus melakukan pembayaran atas permintaan oknum polisi itu.
“Banyaklah saya transfer totalnya sekitar Rp425 juta,” ujarnya.
Setelah beberapa kali melakukan pembayaran, Ardiansyah baru menyadari, gelagat kurang baik dari AF. Bila membahas terkait pelunasan dan menempati rumah tersebut, AF yang saat ini bertugas di Polda Sulsel itu tidak pernah menanggapi dan selalu mengalihkan dengan meminta uang lagi.
Ardiansyah mengungkapkan, bahkan dirinya telah meminta oknum polisi itu memberikan sertifikat rumah dan kemudian ke notaris untuk balik nama dan dilakukan pelunasan.Namun itu juga tak kunjung dilakukan.
“Tapi tidak ada itikad baik. Katanya dia lagi di Bandung lah di mana lah,” ungkapnya.
Karena tidak ada itikad baik dari oknum polisi itu untuk menyelesaikan hal ini dengan baik-baik, membuat dirinya Ardiansyah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Sulawesi Selatan.
Bukannya berusaha menyelesaikan kasus ini diluar jalur hukum, AF bahkan diketahui memblokir nomor telepon Ketua Kadin Kabupaten Gowa tersebut.
“Saat ini sudah jalan kasusnya di Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia pun berharap, kasus ini bisa segera selesai dan oknum polisi itu bisa mengembalikan uangnya yang telah ditransfer olehnya sebelumnya sebesar Rp425 juta.
“Sekarang sudah gelar perkara. Dia (oknum polisi) sempat ingin damai tapi saya minta uang saya Rp425 juta itu,” ungkapnya.
Menghadapi kasus ini, Ardiansyah pun berbagi kisah untuk mengimbau kepada masyarakat untuk menjadikan kasus yang dialaminya ini sebagai pelajaran agar dalam bisnis harus lebih berhati-hati. Karena bisa jadi orang yang dinilai baik bisa menjadikan kita korban penipuan. (#)
Comment