MAROS,DJOURNALIST.com – Salah seorang oknum anggota DPRD Sulawesi Selatan diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pasalnya diduga melakukan bagi-bagi kalender saat melakukan reses. Kini Bawaslu Maros melakukan penyelidikan.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, oknum anggota DPRD Sulsel itu bagi-bagi kalender saat reses di Kecamatan Tanralili dan Cenrana, Maros pada, Rabu 29 November lalu. Padahal reses, kata Sufirman merupakan program pemerintah.
“Iya, diduga ada pembagian kalender informasinya seperti itu,”ujar Sufirman kepada awak media saat dikonfirmasi, Kami 14 Desember 2023.
“Reses itu kan program pemerintah dan menggunakan anggaran pemerintah, tidak boleh digunakan kampanye, karena ini pogram dan menggunakan anggaran pemerintah kalau dia pakai sebagai media kampanye berarti melanggar,”sambungnya.
Dia mengaku belum bisa mengungkapkan identitas oknum anggota DPRD Sulsel itu dan asal partainya. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penelusuran.
“Maaf belum bisa kami sebutkan identitasnya karena menyangkut nama baik orang, jangan sampai kedepan kita yang salah kan menyangkut pemulihan nama baik orang,”ucapnya.
Pihaknya mengaku masih menyelidiki bukti dan mengumpulkan keterangan dari saksi yang menyaksikan kejadian itu. Sufirman juga belum bisa memastikan kapan proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye ini rampung.
“Masih tahap klarifikasi. Belum (hasilnya), masih tahap klarfikasi nanti hasilnya dapat diketahui kalau sudah masuk kajian, kalau masih mengumpulkan bukti dan klarifikasi belum bisa disimpulkan,” jelasnya.
Comment