Pengawasan Market Conduct Jadi Prioritas OJK

Kepala OJK Sulselbar bersama para petinggi OJK saat ngobrol santai bareng bersama wartawan Makassar di Padma Resort Bali.

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas perilaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun, menyampaikan, hingga menyelesaikan sengketa dan penanganan pengaduan nasabah (market conduct).

Market Conduct adalah pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUSK) dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen.

Pengawasan perilaku ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen.

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2 OJK, Wawan Supriyanto mengatakan, Indonesia menempatkan market conduct menjadi agenda prioritas.

Pengawasan itu tertuang dalam sejumlah pasal dalam UU No 4 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang termasuk di dalamnya pengenaan sanksi administratif dan pidana.

” OJK sudah memiliki senjata lengkap dalam memaksimalkan perlindungan konsumen dan masyarakat. Perlindungan konsumen yang terjaga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan,”kata Wawan Supriyanto di Padma Resort baru-baru ini.

Melalui pengawasan market conduct, menurut Wawan Supriyanto, OJK bisa memelototi produk dan jasa yang dikeluarkan PUSK mulai dari desain, penawaran, iklan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Termasuk memberikan sanksi kepada PUSK yang terbukti melanggar ketentuan pengawasan market conduct ini.

” Karena itu OJK meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya perlindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat,”katanya.

Adapun, pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan.

Pengawasan perilaku industri juga terjadi di negara lain seperti Australia, Amerika Serikat dan Inggris yang menerapkan twin peaks, sedangkan Korea Selatan, Jerman, Jepang, hingga Singapura dilakukan oleh regulator setempat.

Dengan penguatan pengawasan market conduct ini, OJK berharap heboh gagal bayar di industri keuangan seperti Jiwasraya hingga Wanaartha Life yang menyebabkan kerugian nasabah hingga ratusan triliun dapat dihindari. Termasuk pelanggaran internal seperti penggelapan dana nasabah. Yang pada akhirnya menurunkan pengaduan konsumen kepada OJK akibat merasa dirugikan oleh perusahaan keuangan.

” Pengawasan market conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, dalam rangka memastikan perekonomian tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan,” tutup Wawan Supriyanto.(****)

Comment