Target 80 Persen Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024, Begini Langkah KPU Sulsel

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – KPU Sulsel menargetkan 80 persen partisipasi pemilih di Pemilu 2024. Target itu mengalami kenaikan pada Pemilu 2019 lalu.

“Kalau di Pemilu 2019 lalu mencapai 79 persen. Kali ini kami target 80 persen partisipasi pemilih di Pemilu 2024,”ujar

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel, Hasruddin Husain saat dikonfirmasi Djournalist.com, Selasa dinihari 5 Desember 2023.

Bahkan ia berupaya melampaui target nasional yakni 75,5 persen. “Kami optimistis hal ini dapat terwujud,”katanya.

Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh KPU Sulsel untuk mencapai target itu. Diantaranya adalah melalui pendekatan segmentasi bagi pemilih pemula maupun pemilih yang sudah ada.

Upaya tersebut, kata Husain, dengan melakukan pendekatan dengan berbagai komunitas-komunitas anak muda maupun kelompok-kelompok baik dari keagamaan, perempuan hingga disabilitas agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

“Pendekatan kepada pemilih pemula sudah pasti, kelompok keagamaan, perempuan dan difabel juga kita lakukan dalam bentuk pendidikan politik,” katanya.

Sedangkan untuk sosialisasi pemilu bagi komunitas-komunitas, lanjut Husain, rencananya melaksanakan Pemilu Runner 2023 atau kegiatan lari marathon pada 16 Desember 2023 yang menyasar para kelompok-kelompok komunitas.

“Ada beberapa pendekatan yang kami lakukan. Berbeda ketika di Pemilu 2019 lalu. Salah satunya pemutaran film kejarlah janji garapan Garin Nugroho,”ucapnya.

Selanjutnya, pada 17 Desember nanti pihaknya ada kegiatan untuk pemilih pemula melalui konser musik bertujuan membuka framing berfikir anak muda tentang berdemokrasi serta sebagai langkah pendekatan pendidikan politik pemilu.

Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat ajakan memilih di TPS. KPU Sulsel akan memasang baliho alat peraga surat suara calon presiden dan wakil presiden.

Hal yang sama pula dari partai politik dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tahapan kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Comment