MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menilai Pengelolaan Rumah Kos di Makassar sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kos, penghuni kos, serta masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan legislator Gerindra Makassar itu saat menggelar sosialisasi angkatan 22, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Grand Maleo, Selasa (05/12/2023).
“Untuk menjaga hal-hal negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kos dan penghuni kos,” kata Nunung.
Nunung juga mengajak masyarakat dan peran RT/RW untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, karena rumah kos yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“Kita harus mengawasi secara bersama-sama rumah kos yang ada dilingkungan kita, agar mengatahui idenditas penghuni kos di wilayah masing-masing,” tambah Srikandi DPRD Makassar itu. (**)
Comment