MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XVII Tahun Anggaran 2023, di Hotel Grand Imawan, Selasa (05/12/2023).
Dalam sambutannya, Kasrudi menjelaskan sosialisasi perda pengelolaan sampah ini sengaja diangkat, karena begitu banyak manfaatnya jika sampah tersebut dapat dikelola dengan baik.
Pengelolaan sampah lanjut Kasrudi, tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat utamanya dalam hal pemilahan sampah sehingga masyarakat tak sekedar membuang sampah ditempatnya namun dapat mengelolanya sehingga bernilai ekonomis.
“Keberadaan sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi. Juga dapat merubah perilaku masyarakat, menambah kepedulian dan jiwa gotong royong, dan memunculkan generasi peduli sampah,” kata Legislator Gerindra itu dalam sambutannya.
Narasumber lainnya, Rudi, ST menjelaskan terkait sampah yang ada di Kota Makassar bisa memberikan manfaat secara komprehensif bagi masyarakat.
“Masalah persampahan perlu dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan, serta dapat merubah perilaku masyarakat,” jelasnya. (**)
Comment