KPU RI Mulai Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Untuk Sulsel

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mulai, memproses pencetakan surat suara untuk digunakan pada hari pencoblosan pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, proses percetakan dilakukan oleh KPU RI. Sementara KPU Provinsi dan Kabupaten/kota hanya menyiapkan spesimen ukuran kertas suara.

“Setelah DCT, kami sudah rakor di Jakarta tadi, bersama KPU RI terkait finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi DPRD Kab/Kota dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya pemilu 2024,” ujar Hasbullah kepada awak media, Selasa 7 November 2023.

Berdasar SK ketua KPU RI No 1413 tahun 2023 maka jumlah surat suara untuk KPU se-Sulsel berjumlah 6.816.579 surat suara, sedangkan terdapat surat cadangan 2 persen dari DPT per TPS yakni 145.997 kertas suara. Itu untuk sesuai TPS se-Sulsel saat ini, 26.357 lokasi. Sedangkan DPT 6.670.582 jiwa.

Sednagkan, Anggota KPU Sulsel Divisi Logistik Marzuki Kadir mengatakan bahwa sesuai PKPU pemenang tender atau penyedia diberi waktu 60 hari menyelesaikan proses cetak hingga distribusi surat suara itu.

Marzuki memaparkan KPU kabupaten/kota saat ini sudah menerima beberapa logistik untuk kelengkapan di TPS. Pengiriman selanjutnya, KPU kabupaten/kota akan menerima logistik surat suara ini.

Periode pertama logistik yang tiba itu ada lima, ada bilik, ada tinta, ada kotak dan segel plastik. Periode kedua yang akan datang surat suara dan beberapa kelengkapan-kelengkapan TPS lainnya.

“Tetapi yang lebih penting kita utamakan dulu ini adalah surat suara ini, karena ini yang paling urgent,” jelasnya.

Mengenai dengan alokasi surat suara yang akan didistribusikan ke Sulsel, mengingat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024 di Sulsel sebanyak 6.670.582 juta pemilih, kata dia, tetap dihitung jumlah pemilih di Tempat Pemilihan Suara (TPS) masing-masing.

“Kenapa kami hitung per TPS bukan per satu kecamatan atau kabupaten, karena otomatis, terkadang DPT itu kenanya tidak sama semua 300. Sehingga pada saat kami akumalasi hanya dihitung di tingkat kabupaten kelebihan surat suara,” sebutnya.

Ia menambahkan, hal yang dipertanyakan soal surat suara, yang pertama KPU telah menyampaikan kepada semua partai politik surat suara yang akan di cetak tanggal 10 November.

“Itu periksa oleh semua LO dan diparaf, karena kita takutnya, apa yang ingin kami naikkan ke percetakan itu tidak sesuai dengan nama yang diinginkan oleh partai. Sehingga partai lah yang menyeleksi apa yang kami sodorkan dari surat suara yang akan kami cetak,” tuturnya.

Comment