MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Menteri Polhukam, Mahfud MD merespons usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan tidak ingin ikut campur.
“Terserah DPR, saya kan nda boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja,”ujar Mahfud kepada awak media seusai menggelar ngopi bareng anak muda Makassar bersama menteri polhukam di Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar pada Rabu malam 1 November 2023.
Dijelaskan, kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket.
“Kita nggak boleh ikut campur,”katanya.
Sebelumnya, Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
Lanjut Mahfud, saat ini hakim MK sedang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jadi biar saja MKMK yang memberitahu hasilnya.
“Jadi biar aja mahkamah kehormatan nanti yang memberi tahu kepada kita. Apa yang terjadi dan apa hukumannya kalau perlu ada hukuman,”ucapnya.
Menurutnya, putusan hakim itu mengikat dan harus diikuti.Namun kalau proses membuat keputusan itu melanggar etika. Itu ada pengadilan etikanya.
“Kan saudara mau tanya tentang keputusan umur sebenarnya, saudara menurut saya itu bunyi pasal 24 c UUD 1945 itu kan mengatakan MK mengadili sengketa ini, ini, ini yang putusannya bersifat final.Selesai engga ada bandingnya. selesai dan putusan mengikat. Nah Pak Hakimnya korupsi, hakimnya melanggar etik. Adili,”jelasnya.
Comment