MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pembahasan ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sudah memasuki tahap finalisasi. Dalam rapat yang digelar pada Rabu 4 Oktober 2023 pansus membahas batang tubuh dalam naskah tersebut.
Salah satu yang dibahas mengenai pasal dan bab dari ranperda ini. Yang dihadiri Hengky Yasin sebagai Ketua Pansus PPLH dan Rahmat Muhayyang sebagai anggota.
Sedangkan dari unsur pemerintah provinsi dihadiri perwakilan gubernur Sulsel, dinas lingkungan hidup, biro hukum, dan tim inisiator.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan Andi Hasbi mengatakan bahwa naskah ranperda ini sudah dilakukan pencermatan. Salah satunya dalam pembahasan pasal yang tercantum dalam batang tubuh.
Misalnya dalam pasal ini terdapat kata pembinaan yang diberikan kepada mereka yang taat pada aturan PPLH.
“Kami masukkan kata prmbinaan yang terdapat dalam 33 pasal di 12 bab. Semula hanya 27 pasal dan 11 bab,”ujar Andi Hasbi.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus PPLH Hengky Yasin mengapresiasi langkah yang dilakukan dinas lingkungan hidup dengan menambah pasal pembinaan. Menurutnya, perlu memang diberikan reward terhadap mereka yang punya tujuan terhadap PPLH.
“Kami apresiasi ada pasal penghargaan ini,”ucapnya.
Adapun Anggota Pansus PPLH Rahmat Muhayyang meminta adanya juga pemberian sanksi tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran.
Comment