MAKASSAR, DJOURNALIST.com — DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Perda No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Golden Tulip Essesnsial Hotel, Makasar, Minggu (10/9/2023).
Sosialisasi yang dihadiri ratusan warga ini dibuka oleh Anggota Komisi D DPRD Makassar Yeni Rahman dan menghadirkan dua Narasumber yakni Kepala UPT BLUD Penanganan Air Limbah Dinas PU Makassar Hamka Darwis dan Kepala Laboratorium Riset, Sanitasi dan Persampahan Teknik Lingkungan Unhas DR. Eng.Ir. Irwan Ridwan Rahim, ST, MM.
Dalam sambutannya, Yeni Rahman mengucapkan terima kepada kedua narasumber dan peserta sosialisasi yang sudah hadir.
“Sebab, sosialisasi ini dapat berjalan karena kehadiran kedua narasumber dan warga sebagai peserta. Terima kasih sudah hadir,” kata anggota DPRD Makassar dua periode tersebut.
DR. Irwan sebagai pemateri pertama memaparkan contoh di beberapa negara yang berhasil mengubah perilaku mereka, hingga tempat yang awalnya menjadi tempat pembuangan limbah atau sampah menjadi area yang bersih bebas dari sampah.
“Hal ini terkait dengan perilaku warganya. Perilaku warga harus diubah dan bagaimana kita punya komitmen yang kuat untuk menciptakan zero waste atau tanpa limbah,” tutur dosen Teknik Lingkungan Unhas tersebut.
Lanjutnya, ada lima aspek pengelolaan limbah berkelanjutan. Diantaranya, aspek teknik operasional, aspek pembiayaan, aspek organisasi, aspek hukum dan peraturan dan aspek peran serta masyarakat.
“Dengan meregulasi aturan yang baik hasilnya sampah bisa teratasi. Singapura memiliki pengelolaan sampah yang baik. Tapi itu butuh proses panjang dan harus konsisten. Dan pengelolaan lingkungan jangan dilihat finansialnya saja, tapi lihat juga dampak jangka panjangnya,” imbuhnya. (**)
Comment