Bawaslu Sulsel Soal Putusan MK Boleh Kampanye di Sekolah: Kami Tetap Awasi

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi selatan bakal akan melakukan pengawasan ketat kampanye di sekolah dan Kampus setelah Mahkamah Konstitusi (MK)membolehkan kampanye politik peserta Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan, Bawaslu selaku penyelenggara pengawasan Pemilu akan mengawasi praktik kampanye di fasilitas pendidikan. Apalagi jika kampanye digelar di sekolah dan kampus negeri yang dihuni aparatur sipil negara (ASN).

“Apakah mungkin di kampus tidak ada ASN? Ini pertanyaan. Kami ini menunggu di ujung, (bagaimana menjaga) netralitas ASN ketika pelaksanaan kampanye, yang turut serta,” kata Andarias Duma pada Workshop Pengawasan Partisipatif untuk Sukses Pemilu Tahun 2024 di Claro Hotel Makassar, Jumat 25 Agustus 2023.

Namun kata mantan ketua Bawaslu Toraja Utara ini, masih menunggu KPU RI menerbitkan aturan perubahan aturan teknis tentang kampanye. Sebab sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada larangan bagi peserta Pemilu berkampanye di tempat pendidikan.

“Kita harus ingat, bahwa teman-teman KPU sementara menyusun perubahan PKPU 15 terkait kampanye,” ucap Andarias.

Andarias juga mengungkapkan bahwa adanya keputusan MK tidak berarti kampus dan sekolah dibuka secara luas untuk kegiatan kampanye. Tetap ada aturan tertentu yang harus dan wajib dipatuhi peserta Pemilu.

“Begitu juga dengan pengelola kampus atau rektor. Intinya, tidak ada atribut partai yang dipakai,” jelasnya.

Comment