73 Caleg Makassar TMS Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Sebanyak 73 bakal calon anggota legislatif (caleg) Makassar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan Gunawan Mashar mengatakan, dari 816 bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik di masa pengajuan perbaikan, 743 bacaleg status pemeriksaannya memenuhi syarat (MS) dan dan 73 bacaleg status pemeriksaannya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ada 73 bacaleg Makassar dinyatakan TMS,”ujar Gunawan, Ahad 6 Agustus 2023.

73 bacaleg yang TMS, disebabkan karena ada dokumennya yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi.

Bacaleg yang TMS ini masih memungkinkan untuk dilengkapi/diperbaiki kembali di masa pencermatan DCS. Selain itu, juga memungkinkan digantikan oleh bacaleg lain.

Masa pencermatan DCS, tahapannya mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.

Setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantikan bagi bacaleg yang TMS karena dokumennya tidak lengkap/tidak sah.

Comment