MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja tentang ekspose tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Kamis 3 Agustus 2023.
Tiga ranperda itu yakni Kesehatan ibu dan anak, pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat, dan pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik.
Rapat ini dipimpin anggota fraksi Gerindra Mochtar Mappatoba dan fraksi PDI Perjuangan Rudy Pieter Goni (RPG).
Turut hadir pula dari tim inisiator ranperda tersebut. Diantaranya Andi Debbie Purnama, Wahyuddin M Nur, Andi Muhammad Irfan AB, dan Andi Nurhidayati Zainuddin.
Dari Pemerintah Provinsi dihadiri kadis kesehatan, kadis kelautan, pemberdayaan perempuan, biro hukum, biro kesejahteraan rakyat, dan kelompok pakar.
Anggota DPRD Sulsel dari fraksi Gerindra Vonny Ameliani sebagai pengusul Ranperda pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik mengatakan bahwa dirinya mengusulkan ranperda tersebut karena melihat kondisi merosotnya akhlak atau moral etika ruang publik Masyarakat Sulawesi Selatan sehingga menurutnya perlu di Carikan jalan keluar karena dengan hal itu menyebabkan terjadinya penyimpangan hukum yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan.
“Kami merasa ini perlu diajukan karena melihat dari fenomena sosial yang ada di sekitar kita dengan banyaknya berita negatif dikalangan remaja termasuk melakukan pembullyan terhadap teman sekolah sehingga menjadi salah satu contoh bahwa betapa pendidikan akhlak dan pendidikan etika juga kurang diberikan kepada anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa sehingga menjadi pelaku kriminal yang meresahkan,”ujar Vonny
Vonny menjelaskan bahwa secara yuridis tertuang di dalam undang-undang dasar negara kita tahun 1945 pada pasal 31 ayat 3 disebutkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
“Amanah undang-undang menyebutkan bahwa anggaran yang harus diberikan dalam pendidikan itu minimal 20% dari anggaran APBN atau APBD Sehingga ini adalah salah dasar hukum yang menjadi perhatian kami sehingga mencoba usulkan agar dapat menjadi salah satu contoh untuk kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan tapi juga bisa menjadi percontohan bahkan atau provinsi-provinsi lain yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sejauh ini kata dia terlalu sibuk melakukan pembangunan infrastruktur fisik seperti Jalan jembatan dan sebagainya tapi lupa membangun infrastruktur yang paling penting yaitu infrastruktur sumber daya manusia yang perlu melakukan dan memberikan pendidikan kepada generasi penerus bangsa agar ke depan mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dari semua orang hebat sekarang ini.
“Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan pemuda menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua masyarakat pemerintah dan pemuda itu sendiri melalui upaya peningkatan kemantapan keimanan dan sebagainya kemudian juga ada daftar sosial manusia tidak dapat hidup menyendiri tanpa bantuan orang lain sehingga harus mampu bergaul dan berinteraksi dengan manusia lain karena manusia merupakan makhluk sosial yang mempunyai pembawaan untuk hidup bermasyarakat sehingga untuk membentuk hubungan antara masyarakat tersebut harmonis maka semua harus dapat bersikap atau bertingkat toleransi,” tegasnya.
Anggota fraksi PPP DPRD Sulsel Andi Nurhidayati sebagai pengusul akademik rancangan Peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan tentang kesehatan ibu dan anak menuturkan bahwa rancangan ini sangat perlu diadakan sebagai wujud implementasi pasal 36 ayat 8 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta dalam rangka menekan angka kematian ibu dan bayi di provinsi Sulawesi Selatan yang masih cukup tinggi sehingga merupakan rancangan peraturan daerah yang sangat urgent.
“Secara sosiologis ditemukan fakta bahwa angka kematian ibu dan anak di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 1188 jiwa sedangkan jumlah kematian bayi itu sebanyak 2760 jiwa. Pada tahun 2021 Provinsi Sulawesi Selatan menjadi satu dari lima provinsi dengan tingkat kematian ibu dan bayi tertinggi dengan angka kematian ibu sebanyak 195 kasus dan angka kematian bayi sebanyak 844 kasus kemudian Tahun 2022 angka kematian ibu sebanyak 156 dan kematian bayi sebanyak 832 kasus,” ungkapnya.
Sementara terkait pembentukan Peraturan daerah tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat yang dipaparkan Arfandy Idris dinilai sangat urgen melihat kepentingan daerah dalam upaya menjaga kerusakan terumbu karang dan pengelolaannya karena membawa manfaat bagi masyarakat sehingga membutuhkan pengaturan yang komprehensif diperlukan untuk menjadi landasan tindakan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya sebagai dasar hukum bagi pengelolaan tumbuh berbasis masyarakat di kabupaten kota.
“Jadi kami memberikan saran kepada pemerintah daerah diharapkan agar memenuhi kewajiban membentuk peraturan tentang pengelolaan terumbu karang peraturan daerah tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat agar ada dasar hukum bagi masyarakat dalam rangka pengelolaan terumbu karang yang membawa manfaat bagi kepentingan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Comment