Pemilih Difabel Minta Lokasi Pemungutan Suara Perlu Menjadi Atensi

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyampaikan perhatiannya terhadap isu pemilu yang aksesibel bagi seluruh pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang, tak terkecuali bagi para difabel.

Hal itu diungkapkan Mardiana saat membuka kegiatan Fasilitasi Penguatan Pengawasan Pemilu kepada Pemilih Difabel, Ahad 23 Juli 2023.

“Kita tentu berharap semakin terbukanya wawasan dan pemahaman bersama warga masyarakat dalam mempermudah akses bagi penyandang disabilitas yang ingin menyalurkan suaranya pada pemilu dan pemilihan. Hal ini dalam beberapa tahun belakang terus didorong Bawaslu guna optimalnya pelayanan bagi penyandang disabilitas sebagai pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara,” Jelas Mardiana.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad sendiri melihat isu pemilu akses sebagai kritik menarik dan patut menjadi prioritas bagi semua pihak.

“Ada kritik menarik dan perlu mendapat perhatian dari teman-teman disabilitas. Banyak orang bicara ttg disabilitas, tetapi mereka tidak melibatkan disabilitas bicara. Padahal mereka sendirilah yang merasakan dan mengetahui kebutuhannya,” ungkap Saiful Jihad.

Karenanya, Ia menyebut Fasilitasi Penguatan Kapasitas ini merupakan usaha untuk membuka ruang tersebut.

“Ini sebenarnya bisa diterjemahkan dalam kebijakan pengalokasian dua narasumber di kegiatan yang mengundang kelompok disabilitas. Sehingga kita berharap seluruh informasi proses kepemiluan ini dapat diakses oleh kelompok difabel. Tentu dengan begitu, akan terbentuk kesadaran bersama untuk aktif terlibat dalam pengawasan pemilu,” jelas Saiful Jihad.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan Bambang Permadi mengungkapkan ada banyak hal dalam proses pemilu utamanya penyaluran hak suara dari para difabel yang perlu dievaluasi.

“Selain mendapat pendampingan saat di TPS, perhatian terhadap lokasi pemungutan suara perlu diperhatikan. Jika petugas hanya beranggapan bahwa para pemilih ini akan didatangi di rumah, maka perlu ada regulasi yang mengatur lebih rinci terhadap waktu pemungutan suara,” ungkap Bambang.

Hal lain seperti diketahui bahwa perlindungan atas penggunaan hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas telah diatur Undang-Undang.

“Yang menjelaskan bahwa pemilih disabilitas tunanetra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya,” tambah Bambang.

Comment