MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Hasruddin menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang bahan dan alat kampanye di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlamgsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
“Dalam aturan baru ini, beberapa tempat dilarang dipasang bahan dan alat peraga kampanye,”ujar Hasruddin saat dikonfirmasi Djournalist.com, Ahad 23 Juli 2023.
Berikut daftar bahan dan alat peraga kampanye yang diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU
Pasal 70
(1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk
halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pasal 71
(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum
sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu
ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Comment