MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan angkat bicara terkait status belum memenuhi syarat (BMS) sejumlah bakal calon anggota legislatif ( Bacaleg) provinsi dan DPD RI Dapil Sulsel pada hasil verifikasi administrasi (Vermin). Menurut KPU semua itu karena status ganda.
Anggota KPU Sulsel Divisi Tehnis Penyelenggara, Ahmad Adi Wijaya mengatakan, pihaknya menemukan 40 status ganda pada berkas administrasi mereka. Diantaranya ganda eksternal, ganda antar partai politik, dan ganda daerah pemilihan (Dapil).
“Kami temukan indikasi ganda. Baik bacaleg ataupun DPD RI. Jumlah kegandaan sebanyak 40,”ujar Ahmad, Rabu 28 Juni 2023.
Dijelaskan,salah satu status ganda yang dimaksud berupa ganda di dapil. Yang bersangkutan terdaftar di dapil A dan ada juga di dapil B. “Ini untuk bacaleg,”katanya.
“Sedangkan DPD RI contoh kasus yang ditemukan saat menjalani tes kesehatan. Berupa tes jasmani dan rohaninya,”sambungnya.
Diketahui, hasil vermin bacaleg yang dilakukan KPU Sulsel, dari total 18 parpol perserta pemilu dengan jumlah total bacaleg 1.507 orang. Hanya 62 orang bacaleg dari 7 partai yang dinyatakan lolos memenuhi syarat (MS). Sedangkan 1.445 orang dari 11 parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sehingga perlu diperbaiki dalam daftar calon sementara (DCS).
Sedangkan untuk bakal calon DPD RI, dari 19 orang hanga lima berstatus MS. 14 lainnya berstatus BMS. Mereka pun diminta melakukan perbaikan berkas administrasi. Di mulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.
Comment