MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif ke 17 partai politik. Hasilnya dari 829 jumlah bacaleg, hanya 62 yang memenuhi syarat.
“62 bacaleg memenuhi syarat,”ujar Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, Sabtu malam 24 Juni 2023.
Artinya, ada 767 bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat. “Selebihnya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS),”katanya.
Tahapan selanjutnya, partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023
Berikut hasil verifikasi administrasi bacaleg DPRD Kota Makassar:
1. PKB
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50
2. Partai Gerindra
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 11
BMS: 39
3. PDI Perjuangan
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 17
BMS: 33
4. Partai Golkar
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3
BMS: 47
5. Partai Nasdem
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 6
BMS: 44
6. Partai Buruh
Bacaleg yang diajukan: 44
MS: 1
BMS: 43
7. Partai Gelora
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3
BMS: 47
8. PKS
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 1
BMS: 49
9. PKN
Bacaleg yang diajukan: 35
MS: 0
BMS: 35
10. Partai Hanura
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 7
BMS: 43
11. PAN
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50
12. PBB
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50
13. Partai Demokrat
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 1
BMS: 49
14. PSI
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50
15. Perindo
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 3
BMS: 47
16. PPP
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 9
BMS: 41
17. Partai Ummat
Bacaleg yang diajukan: 50
MS: 0
BMS: 50
Comment