MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo telah mengirimkan surat pada KPK Kamis 15 Juni kemarin. Pada pokoknya isi surat tersebut menyampaikan sikap menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan penyelidikan, menegaskan akan koperatif dan berkomitmen datang ke KPK.
Semula, KPK meminta kehadiran Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat 16 Juni 2023 namun karena terdapat rangkaian pelaksanaan tugas yang sudah teragendakan sebelumnya, maka menteri pertanian meminta dilakukan penjadwalan ulang.
“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut,” ujar Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Juni 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brazil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brazil yang akan menjadi presidensi tahun 2024 nanti.
Setelah itu, juga terdapat rencana kunjungan ke RRT dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerjasama modrenisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.
“Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,”katanya.
“Saya juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa Saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar,”lanjut Syahrul Yasin Limpo.
“Perlu juga sama-sama kita pahami, proses hukum di KPK saat ini berjalan di tahap penyelidikan. Hal itu berarti penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana. Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak memgambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK,”sambungnya.
Comment