Parpol di Sulsel Sambut Suka Cita Putusan MK Tetap Coblos Caleg

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Sejumlah partai politik (Parpol) di Sulawesi Selatan menyambut suka cita putusan Mahkamah Konsitusi (MK) ihwal Pemilu 2024 tetap coblos calon anggota legislatif atau terbuka.

Sekretaris PDIP Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni (RPG) mengatakan menghargai keputusan MK dan siap menjalankan putusan itu. “Tentu kami sambut dengan suka cita keputusan itu,”ujar RPG, Kamis 15 Juni 2023.

“Bagi PDIP, dua kali pemilu secara terbuka kita juga menang,”sambungnya.

Tapi pemikiran secara tertutup tetap perlu dipikirkan ke depan mengingat ekses negatif yang ada selama ini. “Tapi mau terbuka atau tertutup tidak masalah,”tutur legislator DPRD Sulawesi Selatan ini.

Senada, Ketua PKB Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad menyebut, partai nya menyambut suka cita dengan keputusan MK. Sebab di Pemilu 2024 nyoblos caleg masih tetap diberlakukan. “Kami sambut suka cita,”katanya.

Sementara Ketua PKS Sulawesi Selatan, Muhammad Amri Arsyid mengatakan, PKS menyiapkan strategi pemenangan apapun keputusan MK, terbuka atau tertutup.

“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi hari ini telah memutuskan sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka. Ini menunjukkan bahwa sistem pemilu yang akan dijalankan adalah sistem pemilu yang sudah kita jalankan selama ini,” tutur Amri.

Dia melanjutkan bahwa dengan sistem proporsional terbuka ini menjadi momentum bagi PKS Sulsel untuk memenangkan pemilu legislatif.

“Ini juga sekaligus menjadi awal bagi kita dan menjadi momentum untuk terus melanjutkan perjuangan untuk Pemilu Legislatif tahun 2024,” tambahnya.

Amri mengingatkan bakal caleg PKS di Sulawesi Selatan untuk terus bekerja demi mendapatkan dukungan rakyat.

“Saya berharap dengan keputusan ini maka seluruh motivasi dan semangat dari bakal calon legilatif semakin tinggi dan insya Allah kita akan bersama-sama berjuang memenangkan PKS di 2024. PKS menang Anies Presiden,” tutupnya.

Adapun Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras menyambut baik putusan MK tersebut.

Bagi Iwan, sistem pemilu proporsional terbuka memberi ruang yang sama bagi setiap caleg untuk bersaing ke parlemen.

“Tentu sebagai Ketua Gerindra Sulsel saya sangat senang dengan putusan itu, pernyataan saya dari awal menilai lucu kalau MK memutuskan proporsional tutup, karena MK dulu yang menetapkan proporsional terbuka masak sekarang dia yang menetapkan tertutup lagi, kan lucu,” kata Andi Iwan Aras kepada wartawan.

“Dengan sistem proporsional terbuka kita tentu menyambut baik, sistem terbuka memberi peluang yang sama kepada seluruh pihak untuk bersaing secara sportif tidak hanya berdasarkan nomor urut,” sambung Andi Iwan Aras.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Comment