MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap berinisial HA ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin 9 Mei 2023. Ia ditangkap bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial A di saat KPU tengah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Dia mengatakan bahwa anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Betul ditangkap hari Senin di Panca Lautang,” kata Erwin Syah, Kamis 11 Mei 2023.
Erwin menjelaskan bahwa awalnya Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah HA. Polisi pun langsung bergerak cepat dan menggerebek rumah wakil rakyat tersebut.
“Saat digerebek kita temukan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti itu kemudian kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu saset kosong bekas sabu dan satu saset sabu yang belum digunakan, selain itu polisi juga mengamankan satu paket alat isap sabu.
“Kita sudah lakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti tersebut,” jelas Erwin.
Anggota DPRD berinisial HA dan rekannya A itu pun disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I sesuai yang tertera pada pasal 127 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”jelas Erwin.
Comment