MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pinrang Muhtadin turut mendampingi Ketua DPD Demokrat Sulsel ke Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar merespon kubu Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali.
Muhtadin mengatakan tak ada alasan yang membenarkan kubu Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan Demokrat dibawah kendali Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum yang sah.
“Bahwa dengan demikian, kami memohon kepada Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang dimohonkan KSP Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan AD RT Partai Demokrat,” jelas Muhtadin kepada awak media di Kantor PT TUN Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu 5 April 2023.
Ketua DPRD Pinrang itu menambahkan bahwa, seluruh kader di daerahnya akan solid mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Tentu kami akan berada dibelakang Ketum AHY, mengawal beliau melawan kubu Moeldoko dan Jhonny Allen hingga tuntas,” katanya.
Comment