Bapemperda DPRD Sulsel Gelar Penyebarluasan Propemperda

Bapemperda DPRD Sulsel menggelar Penyebarluasan Propemperda dengan agenda tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda. Kegiatan tersebut berlamgsung di Hotel Claro, Jalan Andi Pangerang Pettarani pada Senin 20 Maret 2023.

MAKASSAR,DJOURNALIST.com –  Bapemperda DPRD Sulsel menggelar
Penyebarluasan Propemperda dengan agenda tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda. Kegiatan tersebut berlamgsung di Hotel Claro, Jalan Andi Pangerang Pettarani pada Senin 20 Maret 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni alias RPG menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda. Di mana salah satu fungsi di DPRD adalah fungsi pembentukan Perda.

“Maka penyebarluasan program Pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan,”ujar RPG dalam keterangan tertulisnya.

Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.

“Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda namun tetap di Koordinir oleh Badan Pembentukan Perda,”tutur politisi dari PDIP ini.

Menurutnya, DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 Judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023. Namun dari 15 Judul tersebut terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda Prakarsa Gubernur.

“Selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di Kabupaten/Kota dan juga secar umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di Tahun 2023,”ucapnya.

“Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,”sambungnya.

.Adapun peserta kegiatan yang hadir yaitu Anggota Bapemperda DPRD SulSel, Bapemperda DPRD kabupate/kota, dan bagian hukum kabupaten/kota.

Selain itu, Ketua PW WPP SulSel, Ketua Garnita SulSel, Ketua FPPI SulSel, Ketua IWAPI SulSel, Ketua Perempuan Indonesia Maju, Ketua KKPG SulSel, Ketua Pira Gerindra SulSel, Ketua Barisan Putri Keadilan (Santika) PKS SulSel, Ketua Rampak Sarina PDIP SulSel, Ketua DPW Perempuan Bangsa PKB SulSel, Ketua Srikandi Demokrat SulSel.

Adapun peserta kegiatan yang hadir yaitu Anggota Bapemperda DPRD SulSel, Bapemperda DPRD kabupate/kota, dan bagian hukum kabupaten/kota.

Selain itu, Ketua PW WPP SulSel, Ketua Garnita SulSel, Ketua FPPI SulSel, Ketua IWAPI SulSel, Ketua Perempuan Indonesia Maju, Ketua KKPG SulSel, Ketua Pira Gerindra SulSel, Ketua Barisan Putri Keadilan (Santika) PKS SulSel, Ketua Rampak Sarina PDIP SulSel, Ketua DPW Perempuan Bangsa PKB SulSel, Ketua Srikandi Demokrat SulSel.

Comment