MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Komitmen untuk memperkuat akses pendidikan terus digaungkan Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, yang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Acara ini digelar di Hotel Royal Bay pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan dihadiri tokoh pendidikan, pemerhati kebijakan, serta warga.
Dalam sambutannya, Andi Makmur menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin negara. Ia menyebut perda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keadilan dan kualitas pendidikan. “Kami ingin memastikan anak-anak Makassar, tanpa terkecuali, bisa mengenyam pendidikan yang layak dan setara,” ujarnya tegas.
Salah satu narasumber, Muhammad Akbar R., ST., menyebut perda ini sebagai fondasi penting dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Pemerintah wajib menjamin layanan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.
Bachtiar Hasan, SE, narasumber kedua, fokus pada pentingnya transparansi anggaran. “Perda ini memberikan dasar hukum untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan tepat sasaran — mulai dari infrastruktur hingga pelatihan guru,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan DPRD adalah kunci agar kebijakan tidak hanya indah di atas kertas.
Muhammad Haekal, narasumber ketiga, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak. “Perda ini hanya akan efektif jika dijalankan bersama. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi semua lapisan masyarakat,” katanya.
Sesi diskusi juga memunculkan perhatian publik terhadap lembaga pendidikan swasta. Salah satu peserta menyoroti perlunya pengawasan agar sekolah swasta tidak membebani orang tua secara tidak adil.
Acara ditutup dengan komitmen kolektif untuk menjadikan perda ini sebagai instrumen nyata membangun kualitas pendidikan di Makassar — bukan sekadar dokumen hukum, tapi penggerak perubahan nyata. (*)


Comment