Mal Ratu Indah Terima Penghargaan atas Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Pemerintah Kota

PT Kalla Inti Karsa, Mal Ratu Indah atas Ketaatan Terhadap Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Makassar Tahun 2025.

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – PT Kalla Inti Karsa, Mal Ratu Indah atas Ketaatan Terhadap Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Makassar Tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan diserahkan secara simbolis kepada Property Management General Manager Mal Ratu Indah, Rasmila Sari Suaib, dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Makassar, Minggu, 29 Juni 2025.

Diserahkan dalam suasana Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar,penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota terhadap dunia usaha yang menunjukkan kesungguhan dan konsistensi dalam pemenuhan tanggung jawablingkungan.

Sebagai pelopor pusat perbelanjaan yang masih menjadi magnet pengunjung hingga kini di Makassar, Mal Ratu Indah (MaRI) membuktikan bahwa ketaatan terhadap kewajiban lingkungan bukanlah beban, melainkan bagian dari budaya operasional.Sejak awal operasionalnya, MaRI telah menyusun dan menerapkan dokumenUKL-UPL (Usaha dan/atau Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)secara sistematis.

Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai strategi lingkungan mulaidari pengelolaan air limbah, pemilahan sampah, pengendalian emisi, hinggakonservasi energi dan ruang terbuka hijau. Laporan UKL-UPL MaRI dikirimkan setiapsemester kepada dinas teknis terkait sebagai bentuk transparansi danpertanggungjawaban.

“Komitmen MaRI dalam pengelolaan limbah berfokus pada upaya nyata mengurangipencemaran udara, air, dan tanah. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawabkorporasi, tapi juga bagian dari kontribusi kami pada kualitas hidup masyarakatMakassar,” jelas Rasmila Sari Suaib, Property Management General Manager MalRatu Indah.

Mal Ratu Indah (PT Kalla Inti Karsa) menerima Penghargaan Ketaatan Lingkungan(BID.1) dari Pemerintah Kota Makassar untuk kategori pusat perbelanjaan, sebagaibentuk pengakuan atas kepatuhan mereka terhadap regulasi lingkungan hidup yangberlaku.

Penilaian ini mencakup berbagai aspek penting seperti pelaksanaanUKL-UPL secara konsisten, pengelolaan limbah padat dan cair sesuai standar,efisiensi energi dan air, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta keterlibatan aktifdalam edukasi lingkungan.Selain itu, MaRI juga dinilai lolos dalam audit lingkungan tanpa temuan signifikan,serta rutin melaporkan kinerja lingkungannya kepada instansi terkait. Penghargaanini menjadi bukti bahwa MaRI telah membangun sistem pengelolaan lingkunganyang tidak hanya patuh, tetapi juga progresif dan berdampak positif bagi kota.

Dalam proses penilaiannya, DLH Kota Makassar memberi perhatian khusus padakonsistensi dan kesinambungan pelaksanaan kewajiban lingkungan.

MaRI menjadisalah satu entitas bisnis yang secara konsisten taat selama lebih dari satu dekade.Sistem pengelolaan limbah di MaRI tak hanya memenuhi regulasi, tapi jugamelibatkan sistem pemantauan dan evaluasi internal, integrasi dengan pengelolalimbah tersertifikasi, serta inisiatif kampanye lingkungan kepada tenant danpengunjung.

“Penghargaan ini adalah validasi atas kerja kolektif semua pihak di MaRI, dari timoperasional, tenant, hingga pengunjung yang percaya bahwa keberlanjutan bukansekadar konsep, tapi praktik yang harus dijalankan setiap hari,” lanjut Rasmila.Pemerintah Kota Makassar melalui Wali Kota Munafri Arifuddin menyatakan bahwadukungan dan apresiasi terhadap pelaku usaha yang taat lingkungan akan terusdiperkuat. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi pemerintahdan swasta dalam menciptakan kota yang bersih, inklusif, dan berkelanjutan

Sejalan dengan hal tersebut, MaRI pun terus berkomitmen menjadi ruang publikyang tak hanya nyaman, namun juga bertanggung jawab secara sosial dan ekologis.(***)

Comment