JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung pengelolaan BUMN secara lebih komprehensif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi domestik dan memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.
Dian menjelaskan bahwa pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengelola kekayaan negara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, BPI Danantara akan berfokus pada investasi strategis negara seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, industri substitusi impor, dan digitalisasi.
Menurut Dian, kehadiran BPI Danantara bukan hal baru. Sovereign wealth funds seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), dan Qatar Investment Authority (Qatar), sudah banyak diterapkan di negara lain. Mereka berhasil mengelola dana investasi besar di sektor inovasi teknologi, energi terbarukan, serta rantai pasokan barang dan jasa strategis.
Melalui BPI Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih efisien, transparan, dan memberi dampak positif bagi perekonomian. Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI, yang wajib mengikuti ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah beberapa kali diubah.
OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk memastikan pengelolaan bank BUMN tetap berlandaskan prinsip tata kelola yang baik (good governance), prudent, serta manajemen risiko yang tepat, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Selain itu, OJK juga akan memastikan bank BUMN tetap menjaga kinerja yang baik dan membangun persepsi positif di hadapan investor, mengingat sebagian saham bank-bank tersebut dimiliki oleh investor selain pemerintah.
Seiring dengan adanya BPI Danantara, sektor perbankan BUMN diharapkan dapat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi, sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
“OJK juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan, untuk mengatur pengelolaan lebih lanjut bank BUMN di bawah naungan BPI Danantara,” ujarnya, Senin (24/2/2025) dalam siaran persnya.
Dian menambahkan bahwa ketiga bank BUMN yang terlibat dalam konsolidasi BPI Danantara, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI, menunjukkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit pada posisi Desember 2024.
Kualitas aset yang terjaga baik, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai memberikan keyakinan terhadap keberlanjutan kinerja mereka.
Pada tahun 2025, Bank BUMN akan tetap fokus pada fundamental yang sehat, inovasi digital, dan pengelolaan risiko yang prudent, sehingga dapat mempertahankan pertumbuhan yang stabil meski dalam kondisi perekonomian global yang dinamis.
Dian juga menegaskan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan serta keamanan simpanan masyarakat. Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan memastikan tata kelola perusahaan yang baik.
OJK akan terus memantau perkembangan kinerja bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan pembentukan BPI Danantara, yang diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.(***)


Comment