MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menangani 225 pelanggaran pilkada serentak 2024. Dari angka itu temuan sebanyak 54 dan laporan 119.
Sedangkan bukan pelanggaran sebanyak 96, proses penanganan 10, administrasi 11, etik 13, pidana 29, dan hukum lainnya 172.
“Jumlahnya 225 kasus kami tangani pelanggaran,”ujar Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad dalam konfrensi pers, Jumat 22 November 2024.
Lanjut Saiful, berdasarkan jumlah pelanggaran itu, untuk pelanggaran pidana sebanyak 29 kasus. Dengan rincian, 11 putusan, 10 proses penyidikan, 5 kasus berhenti dipenyidikan, dan 3 proses penuntutan.
Sedangkan untuk pidana politik uang sebanyak 11 kasus. Yaitu di Kabupaten Bone dua kasus (tidak terbukti), Gowa 1 (tidak terbukti), Lutim (tidak terbukti), Maros 1 (tidak terbukti), dan Pangkep 1 (tidak terbukti).
Kemudian,di Kabupaten Soppeng 3 (tidak terbukti), Wajo 1 (tidak terbukti), dan Kota Parepare 1 (penyidikan).
Adapun, untuk trend pelanggaran hukum lainnya yang terlapor AS 162, lurah 8, lurah, 5 lurah, dan perangkat desa 7 orang.
“Diteruskan ke BKN 146, belum diteruskan ke BKN 65, dan jumlah ASN terlapor 181 orang,”jelas Saiful.
“Misalnya ASN memberikan dukungan kepada bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati,wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota jumlah 57 orang,”lanjut dia.
Comment