Tim Hukum AURAMA Desak Polisi Segera Proses Pengrusakan Baliho di Kecamatan Bontomarannu

GOWA,DJOURNALIST.com – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama), meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Gowa, untuk segera memproses laporan terkait dugaan pengrusakan baliho milik pasangan Aurama di Jalan Depan Pasar Batu Napara, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Diketahui laporan tersebut dimasukkan langsung oleh perwakilan tim hukum Aurama, Muallim Bahar ke Polres Gowa pada Ahad, 10 November kemarin. Dalam laporannya tersebut tim hukum Aurama melaporkan pelaku pengrusakan yakni S.

Juru Bicara Aurama, Djaya Jumain mengatakan bahwa menanggapi video yang viral di media sosial yang menampilkan pengrusakan baliho pasangan calon yang diusung. Djaya menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan dan menjadi perhatian Polres Gowa.

“Kami menghimbau kepada seluruh relawan, simpatisan, dan pendukung Aurama agar tetap fokus menjaga basis suara masing-masing dan tidak terprovokasi,” ujar Djaya, Senin 11 November 2024.

Ia menekankan agar pendukung pasangan Amir Uskara-Irmawati menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian untuk mendalami motif di balik kejadian ini, dan tetap menjaga ketenangan jelang hari pemilihan pada 27 November 2024.

“Kami juga meminta kepada tim dan relawan Aurama untuk tidak terpancing provokasi dan fokus pada tugas menjaga basis serta mendulang suara,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diyakini dapat memengaruhi jalannya kampanye pasangan calon. Tim hukum Aurama berharap pihak kepolisian segera memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan, sehingga situasi di lapangan tetap kondusif.

Comment