Pemerhati Sosial: Program Iuran Sampah Gratis MULIA Bisa Dijalankan Lewat Regulasi Daerah

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Program unggulan iuran sampah gratis yang masuk dalam visi-misi calon wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar 2024, Munafri Alirifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA). Kini masih ditentang lawan politik Appi-Aliyah.

Meskipun di berbagai kesepatan, baik Appi dan Aliyah selaku calon Wali Kota dan wakil. Serta Ketua Tim Pemenangan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sudah menjelaskan alur dan mekanisme terkait retribusi sampah gratis.

Namun, bagi paslon lain seakan menolak. Padahal masyarakat Kota Makassar, hampir 100 persen menerima dan mendukung program tersebut karena mengurangi beban rumah tangga.

Terkait adanya silang pendapat soal program iuran sampah gratis yang digaungkan oleh paslon MULIA. Pemerhati sosial Fadli Noor menepis keraguan publik.

Fadli menuturkan bahwa publik mestinya menyambut baik program iuran sampah gratis, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Oleh sebab itu, kata dia. Solusi untuk paslon MULIA bisa menerapkan program tersebut adalah diperkuat dengan regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) atas persetujuan bersama DPRD.

“Program reteibusi sampah gratis itu sangat baik. Mekanisme dijalankan retribusi itu gampang, kan diatur oleh Perda (Perturan Daerah),” kata Fadli, Ahad, 2 November 2024.

Konsultan politik Penta Helix Indonesia (PHI) itu menyebutkan, terkait retribubusi bukan hanya soal sampah melainkan juga jasa retribusi lainya seperti parkir, pasar.

Begitu juga permasalahan lainya. Hal ini merupakan kewenangan Wali Kota siapapun nantinya, jika ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kalau wali kota bersepakat dengan DPRD tidak ada retribusi sampah, parkir, retribusi pasar, maka sah-sah saja. Jadi, ini kan hanya soal regulasi saja, siapapun Wali kota Makassar nantinya,” jelasnya.

Ia menyarankan bagi pihak yang meragukan program iuran sampah gratis, perlu membaca kembali aturan, mana pajak dan mana retribusi.

Mantan Ketua PSI Sulsel ini menyebutkan, contoh lain dari retribusi, ada namanya Iuran hasil hutan. Dia menegaskan, aturan itu bukan kesepakatan masyarakat, tetapi Peraturan Pemerintah.

“Nah, ada juga namanya iuran izin usaha pemanfaatan hutan. Itu juga pemerintah yang buat. Bukan kesepakatan masyarakat. Jadi, hal soal iuran sampah jangan dipermasalahkan karena ini berlaku untuk masyarakat juga,” tuturnya.

Meskipun diakui, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang retribusi adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Peraturan ini mengatur tentang: tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penanganan sampah. Objek retribusi, yaitu pengambilan atau pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah.

Menurutnya, didalam aturan Mendagri bahwa pemanfaatan hasil penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan penanganan sampah. Akan tetapi turunan dari Permendagri adalah Perda, karena memperkuat agar mengakomudir retribusi yang berkaitan membantu meringankan beban masyarakat.

“Cocok ada Permendagri yang mengatur retribusi. Tapi, Permendagri cantolannya PP (Peraturan Pemerintah). Nah, PP adalah petunjuk teknis dari UU. Terkait retribusi, cantolannya adalah UU Keuangan Negara,” katanya.

Ia berpandangan, soal retribusi sampah, parkir atau pasar. Itu adalah kewenangan daerah, mau atau tidak mau mereka laksanakan.

Kalau daerah memutuskan untuk memungut suaru retribusi, maka ada pedoman di Permendagri tersebut dalam membuat cara perhitungannya, tidak boleh asal sebut harga.

“Jadi, soal retribusi daerah, itu kewenangan daerah untuk laksanakan atau tidak. Kalau mereka mau laksanakan, cara hitungnya harus berdasarkan Permendagri. Tapi tidak ada kewajiban daerah untuk memungut retribusi sampah,” jelas Fadli Noor.

Ia berharap tak ada lagi perdebatan soal iuran sampah gratis yang ingin diterapkan paslon manapun. Jika parlon lain masih menentang, disarankan membuat program lebih gratis lagi untuk kepentingan masyarakat umum.

Bahkan ia mencontohakn adanya retribusi yang digratiskan dan ada nilai pajak di daerah se-Sulsel. Bahkan ada digratiskan di Kota Makassar.

“Contoh di Sulsel: masuk wisata pantai seruni, ada retribusi daerah. Tapi kalau masuk Pantai Losari, tidak ada reteibusi. Karena retribusi itu pilihan bagi daerah. Contoh lain lagi, di Makassar, ada retribusi zona kalau mau jual beli tanah. Di kota-kota lain, tidak ada,” tambah Fadli.

Lanjut Fadli, dulu sebelum ada  perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), jika mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usah (SITU) ada reteibusinya. Ia mencontohakn di Kota lain.

“Dulu sebelum ada OSS, kalau mau bikin SIUP, SITU, dan lainya, ada retribusinya. Di kota lain, Sragen dan Surabaya, mereka menjadi contoh kota yang hapuskan retribusi pendirian badan usaha untuk ciptakan iklim sehat bagi UMKM. Itu Yogya, tidak ada retribusi sampahnya, hidup ji juga,” jelasnya.

Comment