Hasil Sidak, DPRD Makassar Nilai Izin Mie Gacoan Alauddin belum Lengkap

MAKASSAR, DJOURNALIST.com – DPRD Makassar turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024).

Langkah itu dilakukan menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) di dewan pada, Selasa (15/10/2024), terkait laporan masyarakat yang menyoal dugaan Mie Gacoan yang beroperasi tanpa izin lengkap khususnya terkait pembangunannya.

Dipimpin Wakil Ketua sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, kegiatan sidak pada Rabu (16/10/2024) turut diikuti sejumlah anggota dewan setempat.

Juga pejabat instansi terkait seperti Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan elemen masyarakat sebagai pihak pelapor aspirasi.

Di lokasi Mie Gacoan Jl Sultan Alauddin, rombongan dewan diterima staf operasional Mie Gacoan Alauddin, Hadi Iman.

Pihak Mie Gacoan kemudian menunjukkan beberapa dokumen perizinan yang dimiliki seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk struktur bangunan sebelumnya.

Serta izin parkir dan Izin AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyoal standar kelayakan yang diatur oleh pemerintah kota terkait izin parkir dan tata ruang yang dinilai belum terpenuhi.

“Dokumen memang ada, tapi kita melihat masih ada ketidaksesuaian terutama pada standar parkir yang belum memenuhi aturan yang berlaku dan potensi dampak lalu lintas yang belum terselesaikan,” ungkapnya.

Selain itu, Fasruddin juga menekankan pentingnya izin PBG yang sesuai dengan bangunan baru pada restoran tersebut.

“Jika bangunan baru, mereka harus mengurus PBG terbaru. Bukan hanya IMB bangunan lama.

Ini penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional di kawasan padat seperti Jalan Alauddin,” tambahnya.

Olehnya, DPRD Makassar meminta manajemen Mie Gacoan segera membenahi kelengkapan izin dan standar kelayakan yang belum terpenuhi.

Dinas terkait juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap restoran-restoran di Makassar yang belum mematuhi ketentuan perizinan secara lengkap. (**)

Comment