MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros memberi batas waktu dua hari kepada bakal calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari untuk melakukan perbaikan berkas laporannya.
“Masih diminta untuk perbaikan. Batasnya selama dua hari sejak pemberitahuan disampaikan,”ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman kepada Djournalist.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 14 September 2024.
Kelengkapan berkas itu kata Sufirman sudah disampaikan ke tim hukum Suhartina. Adapun yang dianggap belum lengkap laporan itu berupa syarat formil laporannya.
Diketahui, Suhartina melakukan laporan ke Bawaslu Maros usai gagal maju di Pilkada Maros. Setelah KPU Maros menyatakan gagal di tes kesehatan.
Adapun Tim Hukum Suhartina, Anwar Ilyas dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita diturunkan tidak berhasil di hubungi. Pesan whatsApp yang diberikan tidak direspons.
Comment