MAKASSAR,DJOURNALIST.com — Sebagai wujud komitmen melakukan pengawasan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Sulsel buka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pendaftaran PTPS dibuka selama 12- 28 September. Calon pendaftar dapat mengambil formulir di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau dapat mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten masing-masing ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar.
Lalu bagi pendaftar yang berkas pendaftarannya telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan.
Anggota Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhi mengatakan bahwa berdasarkan juknis no 301 pertanggal 10 September 2024 Bawaslu RI pendaftaran untuk PTPS seluruh Indonesia resmi dibuka pada 12 September.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sebanyak 1.877 PTPS dibutuhkan oleh Bawaslu Kota Makassar jelang Pilkada serentak tahun ini.
Dia juga mengatakan bawah perekrutan PTPS itu, akan dilakukan disetiap kecamatan melalui Panwascam. Sehingga bisa dipastikan proses perekrutannya akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi PTPS itu akan direkrut oleh Bawaslu Kota Makassar melalui Panwascam, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Ahmad, Jumat, 13 September 2024.
Lebih lanjut dia mengatakan terkait degan persyaratan dan tempat pendaftaran itu akan dikoordinir langsung oleh Panwascam di setiap Kecamatan yang ada di Kota Makassar.
“Adapun menyangkut persyaratan dan tempat pendaftaran bisa langsung ke Sekretariat Panwascam sesuai domisili KTP elektronik,” tambah dia.
Comment