MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi memutuskan Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo sebagai lokasi pemeriksaan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan.
Keputusan itu diambil setelah melihat beberapa pertimbangan dan menyesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan oleh KPU.
Anggota KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya menjelaskan, KPU menetapkan RS Wahidin sebagai lokasi pemeriksaan karena merujuk KPT 1090 tentang pemeriksaan kesehatan.
Khususnya soal pemenuhan metode dan jenis pemeriksaan. Mencakup empat kriteria. Yaitu Anamnesis, fisik, rohani, dan narkotik.
“Iye, di RS Wahidin. Alasan penetapannya dalam pleno adalah berdasarkan KPT 1090 tentang pemeriksaan kesehatan, khususnya soal pemenuhan metode dan jenis pemeriksaan,”ujar Ahmad Adiwijaya ketika dihubungi Djournalist.com, Sabtu, 24 Agustus 2024.
“Jadwal berdasarkan PKPU 8/24 yakni tanggal 27 Agustus – 2 September 2024,”lanjut dia.
Diketahui, Pilgub Sulsel yang akan digelar pada 27 November akan diikuti dua pasangan calon. Yaitu Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Pasangan bertagline Andlan Hati ini diusung tujuh partai politik. Yaitu NasDem, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Hanura.
Sedangkan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad diusung tiga parpol. Yakni PKB, PPP, dan PDIP.
Comment