MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pemerintah Provinsi Sulsel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi melakukan nota kesepakatan bersama tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P Sulsel tahun anggaran (TA) 2025.
Dimana, nota kesepakatan perubahan KUA PPAS APBD-P 2025 ini ditandatangani atau disetejui oleh Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrollah, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matulla, dan Wakil Ketua Sulsel, Muzayyin Arief, belangsung di rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketua Banggar DPRD Sulsel, Irwan Hamid membacakan hasil perubahan pendapatan daerah. Menyampaikan jika total APBD di perubahan tahun 2025 sebesar Rp10.168.66 juta lebih.
“Setelah pembahasan mengalami peningkatan. Sehingga total Pendapatan asli daerah sebesar Rp10 triliun Rp168 miliar Rp86 juta lebih,”ujar Irwan Hamid.
Adapun beberapa rincian yang menjadi catatan Banggar yakni. Pendapatan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp5 triliun Rp461 miliar Rp177 juta lebih.
Setelah pembahasan pendapatan mengalami penambahan sebesar Rp61 triliun Rp858 miliar Rp371 juta lebih. Jadi total pendapatan daerah sebesar Rp5 triliun Rp523 miliar Rp32 juta lebih.
“Target pendapatan tranfer daerah sebesar 4 triliun 557 miliar 831 juta lebih. Setelah oembahasan mengalamai penambahan sebesar 78 miliar 336 juta lebih. Jumlah setelah pembahasan mengalami peningkatan Rp4 triliun Rp626 miliar,” tutupnya.
Comment