Perdalam Fungsi Bamus, DPRD Sulsel Kunker ke Bali

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi Sekretariat DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel terkait sharing informasi tugas dan fungsi Bamus.

“Dapat kita ketahui bersama salah satu syarat untuk maju menjadi calon kepala daerah, bagi Anggota Dewan yang terpilih, yaitu dengan adanya surat pengunduran diri anggota DPRD yang terpilih,”ujar ungkap Koordinator Bamus , Saharuddun dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam penjelasannya Koordinator Bamus menambahkan bahwa “Bamus ingin tahu apakah DPRD Provinsi Bali akan menseragamkan jadwal pelantikan pengganti antar waktu (paw) bagi anggota yang telah mengundurkan diri, bersamaan dengan pelantikan Anggota Baru terpilih yang tidak tidak maju di Pilkada.

Ia juga menyinggung mengenai tugas dan fungsi kedewanan, terkait pembahasan Anggaran Perubahan dan Pokok.

“Mengenai pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2025 dan KUA dan PPAS Perubahan, seperti apa kesepakatan di DPRD Bali terkait siapa yang akan membahasnya apakah Anggota yang lama atau yang baru setelah pelantikan,”tutur politisi dari PPP ini.

Menanggapi hal ini, Agung mengatakan KUA dan PPAS Perubahan dalam proses pembahasan oleh anggota DPRD yang lama, kemungkinan minggu depan Bamus akan menjadwalkan rapat paripurna kesepakatannya.

“Pertimbangan kami KUA-PPAS Perubahan akan dibahas sekarang karena secara normatif setiap Anggota DPRD Bali mendapatkan program alokasi dana yang namanya hibah setiap tahunnya, dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan, oleh sebab itu perlu pengawalan terkait hal ini dalam penyusunan anggaran, terutama perubahan, namun untuk anggaran pokok tahun 2025 akan dibahas oleh Anggota periode yang baru,”lanjut dia.

Comment