Temukan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Tiga Lembaga

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder, di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani Kamis 25 Juli 2024.

Rapat tersebut mengangkat tema “Peran Aparat Hukum bersama Stakeholder pada Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024”.

Kegiatan dihadir langsung, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Kapoksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Tri Saktiyono, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.

Kemudia mewakili Pj Gubernur, Kepala Dinas Dukcapil Sulsel M. Iqbal Suhaeb, Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022 Abhan, Koordinator Kejati Sulsel Akbar, Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar Dr. Sakka Pati, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, M. Iqbal Suhaeb mengatakan bahwa, rapat koordinasi ini kami rasa meniti beratkan kepada peran Bawaslu bersama Stakeholder dalam menjaga Netralitas pada Satuan kerja masing-masing.

“Kami selaku pemerintah mempunyai peran yaitu fokus membantu para penyelenggara dan perlindungan masyarakat di setiap TPS,” kata Iqbal.

Ia juga menyampaikan bahwa, saat ini pohaknya kekurangan jumlah personil baik itu Linmas pada setiap TPS maupun personil Satpol PP pada saat penertiban alat peraga pasca Tahapan kampanye.

“Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada Tahun 2024 di Indonesia pada umumnya dan Sulsel pada khususnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menuturkan bahwa, isu Strategis yang selalu muncul pada Pemilu maupun Pilkada yaitu terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Apalagi setelah Pemilu biasanya tingkat pelanggaran cukup tinggi mungkin dikarenakan Kekeluargaan pada tahapan Pilkada cukup tinggi,” jelas Mardiana.

Mardiana juga mengungkapkan bahwa, pada tahapan Pilkada yang telah berlangsung ada beberapa pelanggaran ASN yang telah ada di beberapa daerah di Sulsel.

Seperti di Kabupaten Pinrang, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Timur, Sinjai, Takalar, dan Makassar.

“Yang sudah dilaporkan ke KASN ada Luwu Timur, 8 orang, Sidrap, Sinjai, Takalar masing-masing dua orang, Makassar satu orang masih dalam penelusuran, Pangkep 6 orang ASN, Palopo 7 orang ASN,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada Para ASN yang ingin mencalonkan dirinya menjadi Calon Kepala Daerah (cakada) agar segera mengajukan surat pengunduran dirinya.

“Karena akan ada potensi pelanggaran administrasi yang terjadi,” jelas Mardiana.

Mardiana juga menghimbau kepada seluruh pada Kepala Daerah di Sulsel agar tidak memutasi para Anggota paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pencoblosan, karena ini sangat berpotensi bermasalah kedepannya.

Comment